KKP: Pengaturan BBL untuk Menjaga Keberlanjutan dan Pengembangan Budidaya Lobster di Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pengaturan ulang pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL), Kepiting, dan Rajungan yang saat in
Penulis:
Matheus Elmerio Manalu
Editor:
Content Writer
Sebagai informasi, KKP melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Lombok pada Jumat (13/10). Konsultasi Publik kedua ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait termasuk Pemerintah Daerah, Asosiasi Pembudidaya, Asosiasi Nelayan Penangkap, dan akademisi. Konsultasi publik yang pertama dilaksanakan pada bulan September lalu (29/9) di Sukabumi.
Tags
budidaya lobster
Benih Bening Lobster (BBL)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
potensi sumber daya ikan
Baca Juga
Mahfud MD Tegaskan Sertifikat HGB di Laut Tak Cukup Dibatalkan tapi Harus Dipidana: Produk Kolusi |
![]() |
---|
Sengkarut Pagar Laut di Bekasi: Proyek Pemprov Jabar, Kini Disegel KKP, Pemilik Ngadu kepada DPR |
![]() |
---|
AHY Bicarakan Pagar Laut Misterius di Tangerang, Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Investigasi KKP |
![]() |
---|
Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang Berdampak Besar, Nelayan Bongkar Awal Mula Pembangunan |
![]() |
---|
VIDEO KKP Lakukan Penyelidikan: Pemilik & Tujuan Pembangunan Pagar Laut di Tangerang Masih Misterius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.