Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Eks Dirut BAKTI Ngaku Khilaf Terima Rp5 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Anang Achmad Latif mengakui adanya penerimaan Rp 5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Tribunnews/Ashri Fadilla
Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif bacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). 

Adapun dalam perkara ini, Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Kemudian jaksa juga menuntut Anang Latif untuk membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Tuntutan itu lantaran jaksa menganggap bahwa Anang Latif terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menganggap Anang Latif terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved