Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Anggota BPK Achsanul Qosasi Siap Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Achsanul Qosasi mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Kompas.Com
Anggota BPK Bidang BUMN Achsanul Qosasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Katanya, dia bakal memberikan klarifikasi di hadapan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Namun hingga kini belum diungkapkan jadwal pemeriksaan dirinya sebagai saksi.

"Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur," kata Achsanul Qosasi saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Sudah Kantongi Izin Jokowi, Kejaksaan Agung Jadwalkan Pemanggilan Anggota BPK Achsanul Qosasi

Diantara yang bakal diklarifikasinya dalam pemeriksaan nanti, terkait dengan isi chat WhatsApp (WA) para terdakwa yang menyebut inisial AQ.

Lalu di dalam persidangan terungkaplah bawa sosok AQ merupakan Achsanul Qosasi.

"Terkait dengan fakta persidangan dimana ada yang menyebutkan chat WA diantara mereka yang menyebut inisial nama saya." katanya.

Adapun terkait uang yang disebut-sebut mengalir ke BPK, Qosasi mengungkapkan bahwa kasus korupsi tower BTS justru bermula dari temuannya.

Dia mengaku telah mengaudit proyek senilai Rp 10 triliun lebih itu dan sudah diekspos bersama penyidik Kejaksaan Agung.

"Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dan kami bersama Penyidik Kejaksaan sudah melakukan expose di Kantor BPK," katanya.

Dari pihak Kejaksaan Agung sendiri telah mengantongi izin atau persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemanggilan Ketua III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Dengan mengantongi persetujuan Presiden, maka selanjutnya tim penyidik tinggal menjadwalkan pemeriksaan bagi anggota BPK tersebut.

"Sudah disetujui (Presiden) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).

Adapun terkait pemeriksaan ini, sebelumnya Ketut pernah mengungkapkan bahwa Achsannul Qosasi bakal diminta keterangan terkait dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved