Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Perkara SYL dan Ketua KPK, Pakar Hukum Pidana: Kasus Korupsi Harus Didahulukan Ketimbang Pemerasan

Romli mengatakan meski kasus tersebut luar biasa dan mengunggah perhatian publik, namun penyelesaian kasus tersebut...

dok. kolase Tribunnews
Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Senin (23/10/2023) hari ini, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus tersebut. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Prof Romli Atmasasmita menyebut kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri merupakan kejadian luar biasa.

"Menjadi kasus yang luar biasa karena dilakukan oleh sosok Ketua KPK yang mempunyai pangkat bintang tiga," kata Romli dalam diskusi 'Korupsi Versus Pemerasan Urgensi Mana?' di Jakarta Selatan, ditulis Senin (30/10/2023).

Romli mengatakan meski kasus tersebut luar biasa dan mengunggah perhatian publik, namun penyelesaian kasus tersebut harus menunggu perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) rampung.

"Pemerasan itu ada di undang-undang KPK. Namun, harus lebih mendahulukan kasus korupsinya. Jadi, perkara korupsi harus menjadi perkara yang didahulukan," tegasnya.

Hal senada dikemukakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Menurutnya, laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani penyidik Polda Metro Jaya tak boleh mempengaruhi penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Bagaimana proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pemerasan tersebut agar tidak mempengaruhi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kementan oleh KPK, setelah adanya penggeledahan di rumah Ketua KPK," kata Agus Surono.

Sementara, Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menyoroti bahwa relasi politik dan hukum tidak pernah berdiri sendiri.

Menurutnya pasti terjadi hubungan saling pengaruh (prosessual). Secara sosiologis kata dia, pelaporan dugaan pemerasan tidak bisa lepas begitu saja dari dugaan tindak pidana korupsi yang terlebih dahulu diproses.

"Sebab, tidak ada fenomena sosial itu terjadi imparsial, atau berdiri sendiri, tidak berada di ruang hampa. Semua saling terkait. Keterkaitan itu biasanya selalu mengemukan di teritorial komunikasi privat," ungkap Emrus.

Ia pun menyatakan penyelesaian perkara korupsi SYL harus diutamakan ketimbang perkara pemerasan.

"Tetapi jika kita secara jernih melihat persoalan dugaan kasus korupsi dan pemerasan, kasus korupsi harus diutamakan," katanya.

"Justru sekarang yang menonjol persoalan agenda publik bergeser ke pemerasan, tidak fokus kepada persoalan korupsi yang dilakukan dan bahkan seolah-olah hilang agenda itu di ruang publik, termasuk tentang ditemukan sejumlah senjata," terang Emrus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved