Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Sederet Fakta dan Pengakuan Ketua KPK Firli Bahuri Selama 10 Jam Diperiksa di Bareskrim
Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa 10 jam di Bareskrim, sempat kecoh wartawan, diam-diam sudah datang dan hindari wartawan saat tinggalkan Bareskrim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa penyidik soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri hampir 10 jam lamanya oleh penyidik.
Namun, jam pemeriksaan itu terpotong dengan istirahat dan lain-lain.
Pucuk pimpinan KPK itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Tribunnews.com merangkum sederet fakta selama pemeriksaan sedari pagi hingga malam hari termasuk pengakuan Firli Bahuri soal pertemuannya dengan SYL.

Firli Bahuri Akui Bertemu SYL Bulan Maret 2022
Ketua KPK, Firli Bahuri diperiksa sejumlah pertanyaan termasuk pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti foto yang beredar.
"Terkait dengan foto yang beredar, juga menjadi bagian dari materi penyidikan yang kami lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Ade mengatakan dalam pemeriksaan, Firli Bahuri mengakui jika dirinya bertemu dengan Syahrul pada 2022 lalu.
"Membenarkan (soal pertemuan), sekira bulan Maret 2022," ucapnya.
Namun, Ade tidak menjelaskan lebih rinci terkait pertemuan Firli dengan Syahrul tersebut.
"Sementara itu rekan-rekan, terkait dengan materi Penyidikan belum bisa kita ungkap tapi Yang jelas, tapi yang jelas beliau mengakui pertemuan itu," ungkapnya.
Polisi Cecar Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan, Termasuk soal Foto Pertemuan dengan SYL
Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tengah memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memeriksa Firli soal dugaan penerimaan hadiah atau pemerasan tersebut.
"Berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
Selain itu, Ade mengatakan penyidik juga memintai konfirmasi soal foto viral pertemuan Firli dengan SYL.
Hal itu sebagaimana proses penyidikan terhadap foto tersebut yang dilakukan berdasarkan Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Salah satunya (soal foto pertemuan Firli dan SYL yang bakal didalami)," ungkapnya.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Total sudah ada 52 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Firli Bahuri Tinggalkan Bareskrim Setelah Diperiksa Hampir 10 Jam
Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa penyidik soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diperiksa hampir 10 jam lamanya oleh penyidik. Namun, jam pemeriksaan itu terpotong dengan istirahat dan lain-lain.
"Kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan. Diperiksa kapasitas saksi oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus dan Dittipikor Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (24/10/2023).
Namun, lagi-lagi Firli kembali menghindari wartawan setelah diperiksa seperti saat kedatangannya ke Bareskrim Polri. Tidak diketahui Firli keluar lewat pintu yang mana.
Dalam hal ini, sejumlah mobil yang mendampingi kedatangan Firli juga nampak sudah keluar dari gedung Bareskrim Polri.
"Jadi pukul 19.50 WIB, tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai," ucapnya.

Firli Bahuri Didampingi Biro Hukum KPK saat Jalani Pemeriksaan
Ketua KPK, Firli Bahuri diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.
Selama diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya lebih dari lima jam ini, Firli didampingi oleh Biro Hukum KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di lantai 6 Direktorat Tipidkor Bareskrim, dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan, saksi didampingi oleh Biro Hukum KPK RI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10/2023).
Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri Secara Diam-diam
Ketua KPK, Firli Bahuri telah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (24/10/2023).
"Sudah (hadir)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (24/10/2023).
Namun, kedatangan Firli sendiri tidak terpantau karena tidak masuk melalui pintu umum gedung Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, mobil Toyota Camry dengan nomor polisi (nopol) B 1990 RF yang diduga ditumpangi Firli Bahuri terpakir di area parkir depan Gedung Rupatama Mabes Polri sejak pukul 09.40 WIB.
Diketahui, gedung rupatama merupakan kantor di sebelah gedung Bareskrim Polri yang juga merupakan kantor dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini, pihak kepolisian belum mengkonfirmasi apakah pemeriksaan tersebut sudah dimulai atau belum.

Untuk informasi, Firli Bahuri sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).
Namun, Firli tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan dinas lain dan ingin mendalami materi kasus tersebut secara menyeluruh terlebih dahulu.
Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan untuk Firli Bahuri yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023).
Foto Penampakan Firli Bahuri saat Diperiksa
Ketua KPK, Firli Bahuri masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023).
Sudah kurang lebih 7 jam Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Namun hingga pukul 19.00 WIB, Firli masih belum selesai dari pemeriksaan tersebut.
Tribunnews.com mendapatkan tiga foto yang satu di antaranya menampilkan Firli Bahuri tengah diperiksa di sebuah ruangan.
Firli terlihat menggunakan pakaian batik berwarna coklat dengan celana berwarna hitam tengah duduk di sebuah kursi berwarna merah.
Selain itu, terdapat pula dua foto lain yang menunjukan suasana di sekitar ruang pemeriksaan tersebut.

Firli Bahuri Tak Diistimewakan
Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Firli meski dia merupakan seorang purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.
"Semua sama di mata hukum," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.
"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," jelasnya.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Sudah Sita Dokumen dari KPK soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.