Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Polisi Sudah Sita Dokumen dari KPK soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Polda Metro Jaya menyita dokumen yang diminta dari KPK terkait kasus pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.

dok. kolase Tribunnews
Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Senin (23/10/2023) hari ini, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyita dokumen yang diminta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dokumen soal penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 itu disita pada Senin (23/10/2023) kemarin.

"Jadi terkait dengan penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Namun demikian, Ade Safri tidak menjelaskan terkait dokumen tersebut. Hal itu karena sudah dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. 

"Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan," sebutnya.

Baca juga: KPK Periksa 2 Ajudan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Untuk Telusuri Alur Kegiatan Dinas

Kirim Surat Supervisi

Irjen Karyoto sebelumya juga mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023 lalu.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Nantinya, penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut bisa diikuti oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI.

Baca juga: Cek Rp 2 Triliun Syahrul Yasin Limpo Disebut PPATK Bodong, KPK Tak Buru-buru Simpulkan

"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.

Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.

Di sisi lain, Ade menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI soal penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucapnya.

"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JPU telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved