Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Dilaporkan Buntut Putusan Soal Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Anwar Usman: Kritik Adalah Obat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, putusan apapun selalu memicu pro dan kontra.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
Ketua MK Anwar Usman (tengah) dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, putusan apapun selalu memicu pro dan kontra.

Hal ini terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK terkait putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Kami bersembilan bekerja selama ini, sembilan hakim konstitusi, berdasarkan hukum acara yang berlaku. Dan kami hanya tunduk kepada konstitusi serta hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Anwar Usman, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

"Terlepas dari sebuah putusan yang tentu saja putusan perkara apa pun sulit untuk dihindari adanya pro dan kontra," sambungnya.

Baca juga: Jokowi, Gibran, Anwar Usman, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Istana Ingatkan Pelapor Hati-hati

Anwar menilai, perbedaan pendapat merupakan hal wajar.

Bahkan, menurutnya perbedaan pendapat, dalam hal ini menjadi kritik, saran, dan masukan merupakan obat yang sepahit apapun berfungsi memperbaiki sembilan hakim konstitusi dan MK itu sendiri.

"Bagi kami, masukan, kritik, saran, bahkan ya dari seluruh elemen masyarakat, elemen bangsa, bukan hanya memberikan kritik, saran, mungkin lebih dari itu, tetapi bagi kami terutama saya pribadi adalah obat, sepahit apa pun," ucap Anwar.

"Karena tidak ada obat yang manis. Kritik, saran, masukan, catatan, apa pun, itu berfungsi untuk perbaikan masing-masing diri kami bersembilan, dan terutama sekali adalah untuk perbaikan lembaga yang kita cintai ini, MK," tuturnya.

Baca juga: Disinggung Soal Konflik Kepentingannya, Ketua MK Anwar Usman Ceritakan Kisah Nabi Muhammad

Sebagai informasi, putusan 90/PUU-XXI/2023 menambah frasa 'berpengalaman sebagau Kepala Daerah' pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," demikian bunyi Pasal 169 huruf q usai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved