Pilpres 2024
Banyak Laporan Masuk soal Putusan Batas Usia Capres-cawapres, Ini Tanggapan MK
Disebutkan bahwa saat ini ada 7 laporan yang masuk terkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih ikut menjawab soal putusan MK soal syarat batas usia capres-cawapres yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Apalagi setelah putusan MK itu membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipilih sebagai bacawapres Prabowo Subianto.
Enny menerangkan laporan - laporan masyarakat yang masuk ke MK berkaitan dengan putusan batas usia capres - cawapres tersebut akan diproses oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Disebutkan bahwa saat ini ada 7 laporan yang masuk terkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Saya harus fair menjawabnya, kami juga sudah memahami akan ada pertanyaan-pertanyaan ini. Oleh karena itu kami serahkan sepenuhnya karena itu salah satu laporan yang disampaikan kepada MK, jadi substansinya sepenuhnya kami serahkan kepada MKMK," kata Enny dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Anwar Usman Harusnya Tak Ikut Adili Gugatan yang Loloskan Gibran Cawapres
Enny menyebut hakim konstitusi tidak akan mengintervensi proses penyelesaian laporan yang bergulir di MKMK.
"Jangan kami intervensi, mereka sudah memiliki kredibilitas yang tinggi, masa kami intervensi. Apakah betul ada persoalan intervensi, apakah ada dugaan segala macam itu, kami serahkan sepenuhnya. Kami tidak ikut campur mekanisme kerja MKMK," ungkapnya.
Ia menegaskan MK tidak mencampuri urusan MKMK tapi hanya mengurus administrasi yakni membuat Surat Keputusan (SK) pembentukan MKMK.
MK pun diharapkan bisa segera bekerja setelah SK dibuat.
"Jadi hanya administrasi saja yang kami lakukan yaitu segera menyampaikan SK terkait pembentukan MKMK, dan diharapkan segera mereka bekerja secepat-cepatnya," kata Enny.
Sebagai informasi Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023).
Pembentukan ini sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang masuk ke MK berkaitan dengan putusan-putusan gugatan perkara serta dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
MKMK akan diisi mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Formasi ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.