Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2023

Contoh Kata-kata Sanggahan CPNS 2023 yang Baik dan Benar

Simak contoh kata-kata sanggah yang baik dan benar. Untuk ajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
BKN
Formulir sanggah CPNS 2023 - Kata-kata sanggah yang baik dan benar terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2023. Dilengkapi dengan ketentuan dan cara mengajukan sanggah. 

Sebelum menerapkan contoh di atas, peserta harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan dan tata cara mengajukan sanggah di bawah ini.

Baca juga: 15 Contoh Soal Tes TWK CPNS 2023 Beserta Kunci Jawabannya

Contoh Kasus 3

Peserta dinyatakan tidak lulus administrasi CPNS 2023 karena Surat lamaran dan surat pernyataan buram dan tidak terbaca

Contoh kalimat sanggah: Terima kasih tim verifikator, mohon maaf sebelumnya, setelah saya unggah dokumen pada proses pendaftaran dan saya cek kembali berkas saya sudah sesuai dengan versi yang diminta yakni PDF dengan kapasitas yang telah sesuai dengan ketentuan. Kemudian saya cek ulang dokumen yang telah saya unggah tersebut dan hasilnya sudah terlihat sangat jelas tanpa buram.

Contoh Kasus 4

Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Contoh kalimat sanggah: Terima kasih bapak/ibu verifikator yang sudah memverifikasi data saya. Kualifikasi pendidikan saya (isi dengan pendidikan terakhir) sudah sesuai dengan persyaratan. Mohon dicek kembali. Saya mohon kiranya bapak/ibu tetap meloloskan kualifikasi pendidikan saya

Baca juga: 14 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023: Kemenkumham, Kejaksaan, KPK, Kemenag, BIN

Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.

4. Pilih tombol ajukan sanggah.

5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

6. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

7. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved