Kamis, 2 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Ungkap Ada Permainan pada Impor Gula, Bakal Dalami Pembuat Kebijakan

Kejaksaan Agung menyebut ada permainan dalam importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Rahel
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi. 

Dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga diselewengkan melalui persetujuan impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Mulai Bidik Kementerian Perdagangan

Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.

Terkait Kementerian Perdagangan sendiri, sebelumnya telah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Secara rinci, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan.

Satu di antaranya merupakan ruang Direktur Impor.

"Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/10/2023).

Selain di Kantor Kemendag, rupanya tim penyidik juga menggeledah Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), beralamat di Graha PPI, Gambir, Jakarta Pusat.

Penggeledahan di PT PPI dilakukan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved