Pilpres 2024
Relawan Minta MK Kabulkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan uji materi usia Capres-Cawapres pada Senin 16 Oktober 2023.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Wilayah Kawan Gibran Sumatera Selatan, M. Anwarul Fitro, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan uji materi usia Capres-Cawapres pada Senin 16 Oktober 2023.
Seperti ditulis di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan permohonan uji materi pasal syarat usia minimum Capres-Cawapres akan digelar Senin pukul 10.00 WIB.
"Sebagai bagian dari partisipasi pemuda dalam kontestasi kepemimpinan bangsa," kata dia dalam keterangannya pada Senin (16/10/2023).
Pernyataan itu disampaikan dalam acara mimbar bebas bertajuk "Pemuda Penentu, dan Pemenang di Masa Depan," berlangsung di Taman Kota, Jalan Aerobik Kota Palembang, Minggu (15/10/2023).
200 kaum milenial dari Sumatera Selatan yang bergabung dalam kelompok 'Kawan Gibran Sumatera Selatan' menggelar acara mimbar bebas dan mendeklarasikan dukungan mereka kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden Cawapres pada Pemilu 2024
Deklarasi tersebut mencerminkan semangat dan keyakinan kaum milenial dari Sumatera Selatan dalam menghadapi pemilihan presiden tahun 2024 dan peran penting pemuda dalam menentukan masa depan bangsa.
Menurut M. Anwarul Fitro, dunia telah membuktikan betapa pentingnya peran pemuda dalam setiap momen bersejarah, yang membawa dampak besar terhadap perubahan dunia.
"Inilah yang kami canangkan untuk Indonesia kita, yaitu pemuda yang kami yakini bisa menjadi representasi, dan itulah Mengapa kami mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka," kata dia
Lebih lanjut, Aan, sapaan akrabnya, menekankan dukungan mereka kepada Gibran bukan semata-mata karena dia adalah anak dari seorang Presiden, tetapi lebih kepada kepemimpinan santun dan keterlibatan langsung dengan masyarakat yang ditunjukkan oleh Gibran selama memimpin Kota Solo.
"Mas Gibran telah menunjukkan beberapa sikap kepemimpinan santun dan dekat dengan masyarakat dalam memimpin Kota Solo. Di awal kepemimpinannya, dia mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, dan itulah yang dibutuhkan oleh Indonesia saat ini," tambahnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.