Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Mantan Penyelidik Minta KPK Verifikasi ke Bank Terkait Kebenaran Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas SYL
Mantan penyelidik KPK meminta KPK untuk memverifikasi ke bank terkait kebenaran cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinas SYL.
Sebelum itu, SYL merupakan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Adapun dalam kasusnya, SYL diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan, melalui dua tersangka lainnya yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.
Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.