Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

6 Tersangka Korupsi Tower BTS Kominfo Segera Susul Johnny G Plate dkk ke Meja Hijau

Kejagung mengungkapkan ada beberapa tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang segera dilimpahkan ke pengadilan menyusul 6 terdakwa.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah), Anang Achmad Latif (kanan) dan Yohan Suryanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejagung mengungkapkan ada beberapa tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang segera dilimpahkan ke pengadilan menyusul 6 terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Johnny Plate, Anang Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak, Mukti Ali, Yusrizki, Elvano Hatohorangan, Feriandi Mirza, dan Jemy Sutjiawan dijerat dengan pasal korupsi.

Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan dijerat pasal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian Windi Purnama dijerat pasal TPPU saja.

Selain itu, Walbertus Wisang dijerat pasal perintangan proses hukum.

Adapun Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli masuk ke dalam klaster upaya pengamanan perkara.

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengusaha Edward Hutahaean Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Pengamanan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara yang terlibat pengamanan perkara dijerat pasal permufakatan jahat atau suap, yakni Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved