Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Penyidik KPK Duga Firli Bahuri Panik sehingga Tandatangani Surat Penangkapan SYL

Novel Baswedan menilai ada upaya dari Firli Bahuri untuk menutupi perkara dugaan pemerasan yang kini bergulir di Polda Metro Jaya

Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. 

Dalam surat penangkapan yang beredar di kalangan awak media, terungkap bahwa Firli menandatangani surat itu mengatasnamakan selaku pimpinan KPK serta selaku penyidik. 

Narasi penyidik inilah yang kemudian menjadi masalah, sebab menurut UU KPK, pimpinan komisi antirasuah tidak lagi bertindak sebagai penyidik.

Respon KPK

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa hal semacam itu tidak perlu dipermasalahkan.

Hal ini disebabkan beda penafsiran terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu.
Soal beda tafsir UU saja," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (13/10/2023).

"Semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," sambung Ali.

Ali menjelaskan bahwa pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Baca juga: NasDem Sebut Pernyataan KPK Soal Aliran Dana Korupsi SYL ke Partai Bersifat Politis

Sehingga, sambungnya, harus diartikan juga pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapakan tersangka dan lain-lain," kata Ali.

Dengan penjelasannya tersebut, Ali menegaskan bahwa pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum.

Lebih lanjut, Ali mengatakan penangkapan terhadap Syahrul bukanlah jemput paksa.

"Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL. Tentu ada dasar hukumnya," tuturnya.

Ali mengatakan penangkapan terhadap Syahrul dilakukan KPK lantaran sudah diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan.

"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved