Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
NasDem Tak Terima SYL Dijemput Paksa, Jokowi Sebut KPK Punya Alasan: Harus Hormati Proses Hukum
NasDem menyayangkan langkah KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo, Presiden Jokowi minta hormati proses hukum yang ada.
"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Jejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," kata Jokowi usai meninjau panen di Indramayu, Jawa Barat, Jumat.
Dijelaskan Jokowi, KPK pasti sudah memiliki berbagai pertimbangan mengenai penangkapan paksa SYL tersebut.
"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," tuturnya.
KPK Bicara soal Penahanan SYL

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, angkat bicara mengenai penahanan SYL.
Ia menyampaikan, bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari tim penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap SYL.
"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu nanti dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.
"Hari ini, tim yang akan melakukan pemeriksaan tentu nantinya akan berpendapat, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan tim penyidik yang melakukan pemeriksaan," lanjut Ali Fikri.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa Meski Jadwal Periksa Besok, Ini Kata KPK
Ali Fikri pun menjelaskan, terkait penahanan tersangka sudah ada syarat-syaratnya dalam hukum acara pidana.
Prosedur-prosedur yang sudah dilakukan oleh KPK ini, kata Ali Fikri, sudah sesuai dengan aturan yang ada sebagai pedoman dalam melakukan segala tindakan.
Termasuk dalam penangkapan terhadap tersangka SYL secara paksa.
"Ada syarat-syaratnya juga dalam hukum acara pidana, prinsipnya sekali lagu prosedur-prosedur yang KPK lakukan."
"kami berpegang dan patuh pada aturan-aturan yang ada dan itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami setiap melakukan tindakan, termasuk pada upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud (SYL)," tambahnya lagi.
SYL Cs Nikmati Rp13,9 Miliar

Diketahui, KPK menduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Demikian diungkapkan oleh Johanis Tanak melalui konferensi pers penahanan tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu malam.
SYL total menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.