Pemilu 2024
KPU: Tidak Ada Sanksi Bagi Parpol Baru Peserta Pemilu yang Tak Dukung Capres
Jika parpol peserta pemilu sebelumnya atau parpol parlemen tidak ikut mengusung, maka akan disanksi tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski partai politik (parpol) baru peserta pemilu 2024 tidak bisa ikut mengusung bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pihaknya tidak akan mendapat sanksi.
"Kalau pertanyaan parpol yang baru disahkan pada tanggal 14 atau 30 Desember 2022, dan belum pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya akan kena sanksi? Tidak," kata anggota KPU RI Idham Holik di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2023).
Idham menjelaskan, ada sanksi bagi parpol peserta pemilu tidak mencalonkan pasangan capres cawapres. Namun sanksi hanya berlaku untuk parpol yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya.
Ketua Divisi Teknis KPU RI ini menyebut jika parpol peserta pemilu sebelumnya atau parpol parlemen tidak ikut mengusung, maka akan disanksi tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya.
Hal itu termaktub dalam Pasal 235 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Nama Gibran Menguat Jadi Cawapres, Ini Reaksi Jokowi, Bos Parpol Koalisi Prabowo hingga Sekjen PDIP
"Kalau dia belum pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya (tidak di sanksi). Sanksi akan diberlakukan pada parpol peserta pemilu 2019 dan kini menjadi peserta pemilu kembali," paparnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapres.
Parpol yang dapat mencalonkan atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi syarat perolehan kursi di DPR RI minimal 20 persen.
"Atau memperoleh 25 persen suara sah untuk pemilu DPR RI 2019 dan parpol tersebut menjadi peserta Pemilu 2024,” kata Hasyim dalam kesempatan yang sama, Kamis.
Adapun total 18 parpol nasional peserta Pemilu 2024. Empat diantaranya merupakan partai baru yang pertama kali berkontestasi yakni partai Gelora, Ummat, PKN, dan Partai Buruh.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.