Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK Buka Suara soal Firli Teken Surat Penangkapan SYL sebagai Ketua KPK dan Penyidik
KPK meminta agar tidak mempermasalahkan terkait surat penangkapan terhadap SYL oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan penyidik.
Sementara berdasarkan aturan lama tentang KPK yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002, pimpinan KPK merupakan penyidik sekaligus penuntut umum.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbunyi:
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Kemudian, berdasarkan revisi UU KPK yang dilakukan pada tahun 2019, pimpinan KPK tidak lagi melekat sebagai penyidik maupun penuntut umum.
Baca juga: MAKI Dukung KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Sudah Sesuai KUHAP
Adapun Pasal 21 ayat 4 yang menyebut pimpinan KPK adalah penyidik sekaligus penuntut umum sudah dihapus.
Selengkapnya berikut bunyi Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.