Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK Buka Suara soal Firli Teken Surat Penangkapan SYL sebagai Ketua KPK dan Penyidik
KPK meminta agar tidak mempermasalahkan terkait surat penangkapan terhadap SYL oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan penyidik.
Febri mengatakan pihaknya akan mempelajari keabsahan surat penangkapan tersebut.
Dia mengungkapkan, surat penangkapan tersebut diperolehnya dari keluarga Syahrul tertanggal 11 Oktober 2023.
"Menjawab beberapa pertanyaan media, benar, dari salinan Surat Penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua KPK selaku penyidik."
"Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Febri Diansyah: Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL sebagai Ketua KPK dan Penyidik
Febri pun turut mengirimkan bukti dokumen surat penangkapan tersebut yang terdiri dari dua halaman kepada Tribunnews.com.
Pada halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap Syahrul.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo," demikian tertulis dalam dokumen.
Kemudian dijelaskan pula terkait pasal yang disangkakan kepada Syahrul yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.
Tak hanya itu, tertulis pula perintah penangkapan terhadap Syahrul.
"Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," demikian tertulis dalam surat perintah tersebut.
Kemudian di akhir surat, tertera tanda tangan salah satu penyidik di sebelah kiri surat serta tanda tangan Firli Bahuri dengan keterangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.
Febri menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menerima surat penangkapan saja tetapi juga surat pemanggilan tertanggal Jumat (13/10/2023) hari ini.
Dia pun mempertanyakan alasan terbitnya dua surat berbeda bagi Syahrul.
"Sedangkan, surat panggilan kedua juga tertanggal 11 Oktober 2023 untuk dipanggil hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023. Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yang sama."
"Bahkan setelah Tim Hukum mengkonfirmasi bahwa Pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," jelas Febri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.