Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi Respons Somasi Terhadap 9 Hakim Soal Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) merespons somasi yang dilayangkan Perekat Advokat (Perekat) Nusantara terhadap sembilan hakim konstitusi.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Aji
"Sehingga menurut Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, sebagai salah satu pelaksana kekuasaan Mahkamah Konstitusi, dalam kekuasaan kehakiman 9 orang ini tidak layak dan tidak boleh menerima dan menyidangkan perkara ini," ucapnya.
Untuk diketahui, sembilan hakim tersebut, yakni Ketua MK Anwar Usman, kemudian Hakim Saldi Isra, Hakim Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Wahiduddin Adams, Hakim Enny Nurbaningsih, Hakim M Guntur Hamzah, Hakim Arief Hidayat, Hakim Suhartoyo, dan Hakim Manahan MP Sitompul.
Berita Terkait
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.