Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Drama Tersangka SYL: Batal Diperiksa Pilih Mudik ke Makassar, Malam Hari Jadi Tersangka KPK

Drama penetapan tersangka SYL, pagi hari mudik ke Makassar minta pemeriksaan ditunda, malam harinya langsung dijadikan tersangka oleh KPK.

Kolase Tribunnews/istimewa/Ilham Rian Pratama
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo dan konferensi pers KPK saat mengumumkan SYL dan dua pihak lainnya jadi tersangka dugaan korupsi. Drama penetapan tersangka SYL, pagi hari mudik ke Makassar minta pemeriksaan ditunda, malam harinya langsung dijadikan tersangka oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi, Rabu (11/10/2023)

Bersama SYL, KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Uang digunakan untuk bayar kartu kredit dan cicilan mobil.

Penetapan tersangka ini saat SYL mudik ke Makassar, menjenguk dan mendampingi ibundanya yang sakit.

Untuk diketahui Rabu (11/10/2023) seharusnya SYL diperiksa sebagai saksi oleh KPK tapi dia memilih mudik ke Makassar.

SYL minta panggilannya dijadwal ulang tapi nasib berkata lain, malam harinya SYL resmi diumumkan tersangka oleh KPK.

Usai pengumuman itu, SYL langsung bertolak ke Jakarta.

Syahrul Yasin Limpo Tunda Penuhi Panggilan KPK, Pilih Jenguk Ibu yang Sakit di Kampung

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda jadwal pemeriksaannya.

Awalnya, Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa KPK pada Rabu (11/10/2023) pagi.

Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis menyampaikan pihaknya akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang kliennya.

“Pagi ini, tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” ujar Ervin dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Surat permohonan penjadwalan ulang Syahrul Yasin Limpo ditandatangani tiga perwakilan kuasa hukumnya yakni Ervin, Arianto W Soegio, dan Anggi Alwik Juli Siregar.

Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL). (kolase Tribunnews.com)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved