Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Terkait Kasus BTS BAKTI Kominfo

Dito mengungkapkan bahwa tak ada sepeserpun uang yang mengalir kepadanya terkait kasus ini termasuk untuk pengamanan perkara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). 

Di persidangan, Resi mengakui bahwa dirinya melakukan itu sebab diperintah terdakwa Irwan Hermawan.

Galumbang dan Irwan sendiri dalam kasus ini memiliki posisi sebagai teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

"Pak Irwan memerintahkan untuk memberikan bingkisan dua kali ke Jalan Denpassar," ujar Resi dalam persidangan Senin (9/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat.

"Rumah siapa itu?" tanya Hakim.

"Rumah saudara Dito, pak. Dito Ariotedjo," jawab Resi.

Selain Resi, pada persidangan Selasa (26/9/2023) juga, nama Dito sempat disebut-sebut oleh Irwan Hermawan yang saat itu menjadi saksi mahkota.

Kata Irwan, ada Rp 27 miliar yang digelontorkannya untuk mengamankan kasus melalui Dito.

Uang tersebut merupakan bagian dari ratusan miliar rupiah yang dia kutip dari para rekanan proyek BTS Kominfo atas perintah Anang Achmad Latif.

"27 miliar," kata Irwan.

"Siapa itu?" tanya Hakim Fahzal Hendri.

"Pada saat itu saya tidak serahkan langsung titip ke teman namanya Resi dan Windi. Terakhir namanya Dito. Pada saat itu namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," ujar Irwan.

Namun pengakuan tersebut telah dibantah Dito, sebab dirinya mengaku tak mengenal Irwan Hermawan.

Adapun keterangan Dito sebagai saksi ini kemudian menjadi fakta persidangan atas perkara tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan