Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Masuk Penyidikan, Foto Firli dan Eks Mentan Jadi Petunjuk

Foto Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL di lapang badmintom masuk dalam materi penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

Penulis: Adi Suhendi
ist
Beredar sebuah foto yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpol (SYL) kini masuk tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2023).

Namun, pihak kepolisian belum bisa membeberkan jumlah materi atau uang dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Baca juga: Jokowi Belum Berani Komentari Polemik SYL dan Pimpinan KPK: Nanti Ada yang Bilang Saya Intervensi

“Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian,” ujar dia.

Namun begitu, ia menegaskan timnya bakal melakukan proses penyidikan secara profesional dan berkeadilan.

“Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan,” katanya.

Foto Firli dan SYL di Lapang Badminton Masuk Materi Pemyidikan

Ade pun menjelaskan, foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL di lapang badminton akan didalami lebih lanjut.

"Foto yang beredar seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara,” ujar Ade.

Penyidikan terkait foto itu akan merujuk pada Pasal 65 juncto Pasal 33 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi terkait adanya larangan anggota lembaga antirasuah berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan alasan apapun.

Baca juga: Kekayaan Fatmawati Rusdi yang Mundur dari Wakil Wali Kota Makassar Gantikan SYL Nyaleg, Punya Moge

“(Foto) ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari bukti nya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dalam perjara tersebut.

Polisi akan menjerat pelakunya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagai informasi, hari ini pihak kepolisian juga telak menaikan status perkara dugaan pemerasan ini ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perkara.

Sebelumnya, foto pertemuan antara Firli dengan SYL beredar luas. Pertemuan itu terjadi di lapangan badminton di kawasan Mangga Besar, Jakarta.

Dari foto yang didapat Tribunnews.com, Firli Bahuri nampak bergaya sporty. Dia mengenakan kostum olahraga layaknya seseorang bermain bulu tangkis.

Sementara Mentan SYL terlihat mengenakan pakaian bergaya kasual, dengan memakai celana jin dan kemeja.

Dalam foto tersebut, keduanya tampak sedang berbincang.

Namun, belum diketahui secara pasti kapan pengambilan foto itu.

Foto tersebut menjadi polemik lantaran KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu pihak yang dikabarkan menjadi tersangka ialah SYL.

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana diketahui, dugaan pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK mencuat seiring penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang ditangani lembaga antirasuah.

Isu tersebut bocor melalui surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri.

Mereka adalah sopir dan ajudan SYL.

Dalam surat itu, pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.

Dalam surat itu dituliskan, penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasar pada laporan informasi nomor: LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah memeriksa enam saksi dalam kasus ini.

"Perlu disampaikan disini bahwa 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifkasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk salah satunya adalah bapak Mentan," kata Ade, Kamis (5/10/2023).

Ade mengatakan lima saksi yang diperiksa penyidik yakni ajudan hingga sopir SYL soal dugaan pemerasan ini.

"Sampai saat ini yang sudah kami minta keterangan maupun klarifkasinya salah satunya Mentan. 5 orang lainnya driver maupun ADC (ajudan) beliau," ucapnya.

Ade menyebut sejauh ini, untuk SYL pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali dalam kasus tersebut. (tribunnews.com/ abdi/ mario)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved