Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Saksi Ahli Sebut Kontrak Proyek BTS Kominfo Harusnya Batal Karena Semua Konsorsium Dapat Pekerjaan

Saksi ahli Setya Budi Arijanta mengungkapkan proyek BTS Kominfo tidak sah karena peserta tender mendapatkan pekerjaan semua.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (duduk di tengah membelakang) dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). 

Kemudian diungkapkan hakim Fahzal paket itu hanya membedakan wilayah pekerjaan untuk proyek BTS.

"Lalu dilakukan tender semua konsorsium mendapatkan pekerjaan dari paket tersebut. Apakah tender yang demikian itu sah menurut ketentuan," tanya hakim Fahzal.

Adapun dikatakan Setya jika permintaan lebih banyak dibandingkan penyedianya lebih baik langsung ditunjuk.

"Jadi kita itu aturannya jelas. Kalau mau tender market survei dulu. Kemudian dari market survei itu, kita lihat kalau ternyata antara permintaan dan jumlah penyedianya lebih banyak permintaannya. Kenapa mesti di tender langsung saja tunjuk itu," jawab Setya.

"Penunjukan saja?" kata hakim.

"Iya ngapain tender buang-buang waktu. Tinggal tunjuk saja," jawab Setya.

"Kalau melakukan penunjukan menyalahi tidak?" tanya hakim.

"Tidak karena yang mampu hanya dia itu," tegas Setya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved