UU Cipta Kerja
Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, MK Dinilai Tak Indahkan Putusan Terdahulu
Feri Amsari menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan buruh dan menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari.
Mereka adalah Anwar Usman, Arif Hidayat, Daniel Yusmic, Manahan MP Sitompul ditambah dengan Hakim Guntur Hamzah. Nama terakhir ini diangkat yang menggantikan hakim Aswanto diganti di tengah jalan.
Sedangkan empat hakim lainnya memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bersama Aswanto mereka menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.