Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo Mengaku Tiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Staf Menkominfo Yunita
Windi Purnama mengaku setiap bulan menyetorkan uang senilai Rp 500 juta ke staf Menkominfo bernama Yunita.
"Yang pertama kali itu saya diminta untuk mengantar ke Yunita," jawab Windi.
"Siapa itu Yunita," tanya hakim.
"Yang saya tahu Yunita itu dari kominfo. Yang saya mengerti mungkin dari staff Kominfo," jawab Windi.
"Staff menteri atau siapa," tanya hakim.
"Jelasnya saya tidak tahu Yang Mulia," jawab Windi
"Sekarang sudah tahu belum," tanya hakim.
"Sekarang saya mengerti Ibu Yunita itu adalah stafnya pak menteri," jawab Windi.
"Ada berapa kali pengiriman ke Yunita," tanya hakim.
"Ke Yunita itu hampir setiap bulan," jawab Windi.
"Ada pengiriman setiap bulan angkanya berapa," tanya hakim.
"Rp 500 juta Yang Mulia," jawab Windi.
Diketahui Dalam kasus BTS ini sendiri sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.