Sabtu, 4 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Saksi Sebut Rafael Alun Sempat Perintahkan Agar Setujui Peminjaman Dana Rp1,5 Miliar

Direktur Utama PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, mengakui ada perintah dari Rafael Alun Trisambodo untuk dia menyetujui peminjaman senilai total Rp

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu yang meminta Majelis Hakim pengadilan Tipikor membebaskannya atas kasus gratifikasi dan TPPU Rp16,6 miliar.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Pak Alun, Pak," jawab Gunadi kepada jaksa.

"Nah begitu aja dari tadi muter-muter saudara. Betul ya ada pengeluaran itu? Tujuannya untuk apa itu?" tanya jaksa lagi.

"Ya itu Pak dicatat sebagai pinjaman," ucap Gunadi.

"Ada pengembalian enggak?" tanya jaksa.

"Saya lupa, Pak," kata saksi Gunadi.

"Lupa. Oke," kata jaksa.

Baca juga: Hadir Langsung, Rafael Alun Siap Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini

Sebagai informasi, pada tahun 2006, terdakwa Rafael Alun menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra, yang beralamat di Kota Manado sebesar Rp 315.000.000.

Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010, Rafael kembali menambahkan modal usahanya ke PT Statika Kensa Prima Citra yang total keseluruhanya berjumlah Rp 5.152.000.000,00 dan ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved