Sabtu, 4 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Saksi Sebut Rafael Alun Sempat Perintahkan Agar Setujui Peminjaman Dana Rp1,5 Miliar

Direktur Utama PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, mengakui ada perintah dari Rafael Alun Trisambodo untuk dia menyetujui peminjaman senilai total Rp

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu yang meminta Majelis Hakim pengadilan Tipikor membebaskannya atas kasus gratifikasi dan TPPU Rp16,6 miliar.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Terdakwa pernah perintah pengeluaran selain berkaitan dengab operasional Cubes?" tanya jaksa.

"Seingat saya tidak, Pak," jawab Gunadi.

"Selain saudara bisa enggak ngeluarin ini (dana)?" tanya jaksa.

"Tidak, Pak," kata saksi Gunadi.

Jaksa menjelaskan, pemberian pinjaman dana ke PT Statika Kensa Prima Citra dilakukan bertahap.

Adapun pada tahap pertama, peminjaman senilai Rp 400 juta. Tahap dua, senilai Rp 450 juta.

Tahap tiga, pada tanggal 20 April 2010, pemberian pinjaman ke PT Statika Prima, senilai Rp 350 juta. Kemudian tahap empat, senilai Rp 300 juta.

"Siapa yang bisa memerintah saudara? Totalnya Rp1,5 miliar ini, Pak. Siapa?" tanya jaksa.

"Pemegang saham, Pak," jawab Gunadi.

"Iya, siapa?" kata jaksa yang tampak geram karena saksi Gunadi terkesan bertele-tele dalam menjawab pertanyaannya.

"Cuma tidak perintah langsung ke saya pak," kata Gunadi.

"Lha iya, saya tanya, siapa?" kata jaksa.

Saksi Gunadi menyampaikan, ia mendapatkan informasi dari Direktur Keuangan PT Cubes Consulting, Albertus Bambang Trinurcahya yang diperintahkan Rafael Alun untuk menyetujui cek peminjaman dana itu.

"Saya informasi dari Pak Bambang," kata Gunadi.

"Siapa yang merintahkan Pak Bambang?" tanya jaksa lagi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved