Rabu, 1 Oktober 2025

PPPK 2023

Daftar Gaji PPPK Badan Pusat Statistik 2023: Jenjang D-III Besaran Minimal Rp 6.100.000

Simak besaran gaji, formasi, syarat, hingga alur pendaftaran PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) 2023.

Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Simak besaran gaji, formasi, syarat, hingga alur pendaftaran PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) 2023. 

Penghasilan Minimal: Rp 6.100.000
Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000

4. Terampil - Pranata Komputer

Penghasilan Minimal: Rp 6.100.000
Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000

5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Penghasilan MinimalRp 6.100.000
Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan  pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak  dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional  Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri

Bagi pendaftar PPPK dengan masa pendaftaran hingga 29 September 2023 tersebut dapat membeli e-meterai melalui laman meteraionline.id dengan sistem antrian.
Bagi pendaftar PPPK dengan masa pendaftaran hingga 29 September 2023 tersebut dapat membeli e-meterai melalui laman meteraionline.id dengan sistem antrian. (IG @bkngoidofficial)

Baca juga: Contoh Soal PPPK Guru 2023 Kompetensi Teknis: Manajerial, Sosio-Kultural, dan Wawancara

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:

  • Ahli Pertama - Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum
  • Ahli Pertama - Arsiparis dan Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran
  • Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT
  • Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved