PPPK 2023
Apakah PPPK Bisa Mutasi Seperti PNS? Ini Penjelasannya
Simak penjelasan mengenai apakah PPPK bisa mutasi? Lengkap dengan perbedaan hak yang diterima oleh PPPK dengan PNS.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai aturan mutasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Meskipun termasuk ASN dan menjalankan tugas pemerintahan, PPPK dengan PNS memiliki sejumlah perbedaan mengenai hak yang diterima.
Satu di antaranya yakni hak mutasi atau pemindahan kerja untuk PPPK.
PPPK tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pemindahan kerja atau mutasi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019.
Baca juga: Gaji PPPK Tenaga Teknis Kemdikbudristek 2023: Tertinggi Rp 10.309.900, Terendah Rp 6.157.600
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat pengajuan mutasi yakni memiliki status sebagai PNS.
Proses mutasi bagi ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sehingga PPPK tidak dapat melakukan mutasi karena masih terikat kontrak dengan instansi tempatnya bekerja.
Selain itu, PPPK juga tidak dapat berpindah ke jabatan lain selain yang telah ditetapkan dalam kontrak perjanjian kerja selama waktu yang telah ditentukan.
Berikut sejumlah perbedaan PPPK dengan PNS mulai dari masa jabatan hingga hak yang didapat:
1. Status Hubungan Kerja
Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan PNS menjabat sebagai pegawai tetap yang diangkat oleh PPK.
Sementara PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan minimal 1 tahun.
Sumber: TribunSolo.com
PPPK 2023
Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK BNPB 2023 dan Daftar Berkas DRH NI PPPK |
---|
Arti Kode P1, P2, P3, P4, P, L, L-2, TL, TH, APS, dan S dalam Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023 |
---|
Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023 Diumumkan Hari Ini, Berikut Link untuk Cek Hasilnya |
---|
Cara Isi DRH PPPK Bekasi 2023, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan |
---|
Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Bekasi 2023, Lengkap dengan Arti Keterangan P, PR1, L hingga TL |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.