Sabtu, 4 Oktober 2025

PPPK 2023

BPKP Buka 255 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023, Ini Kebutuhan Jabatan dan Besaran Gajinya

BPKP buka 255 formasi PPPK Tenaga Teknis 2023, simak syarat daftar serta kebutuhan jabatan dan besaran gajinya.

Penulis: Nurkhasanah
www.bpkp.go.id
BPKP buka 255 formasi PPPK Tenaga Teknis 2023, simak syarat daftar serta kebutuhan jabatan dan besaran gajinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK BPKP 2023 adalah sebanyak 255 formasi.

Kebutuhan jabatan pada PPPK BPKP 2023 yakni tenaga teknis.

Beberapa formasi PPPK BPKP 2023 dapat dilamar oleh lulusan D4/S1 dari semua jurusan.

Pendaftaran seleksi PPPK BPKP 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023 melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.

Mengutip Surat Pengumuman Sekretariat Utama BPKP Nomor KP.00.01/PENG-16/SU/02/2023, berikut ini jenis jabatan dan kisaran gaji serta persyaratan umum seleksi PPPK BPKP 2023:

Baca juga: KemenKopUKM Buka 71 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksinya

Jabatan dan Kisaran Gaji PPPK BPKP 2023

1. Ahli Muda - Analis Kebijakan: Rp 11.000.000 - Rp 12.000.000

2. Ahli Muda – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Rp 11.000.000 - Rp 12.000.000

3. Ahli Muda – Pustakawan: Rp 10.000.000 - Rp 11.000.000

4. Ahli Muda – Widyaiswara: Rp 11.000.000 - Rp 12.000.000

5. Ahli Pertama – Analis Hukum: Rp 9.000.000 - Rp 10.000.000

6. Ahli Pertama – Analis Kebijakan: Rp 9.000.000 - Rp 10.000.000

7. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 9.000.000 - Rp 10.000.000

8. Ahli Pertama – Arsiparis: Rp 9.000.000 - Rp 10.000.000

9. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Rp 9.000.000 - Rp 10.000.000

10. Ahli Pertama – Perencana: Rp 9.000.000 - Rp 10.000.000

11. Ahli Pertama – Pranata Komputer: Rp 9.000.000 - Rp 10.000.000

12. Ahli Pertama – Pustakawan: Rp 9.000.000 - Rp 10.000.000

13. Terampil – Arsiparis: Rp 7.000.000 - Rp 8.500.000

14. Terampil – Pranata Komputer: Rp 7.000.000 - Rp 8.500.000

15. Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 7.000.000 - Rp 8.500.000

Baca juga: Polri Buka 350 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat Daftar hingga Jadwal Seleksinya

Persyaratan Umum PPPK BPKP 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca juga: PPPK Kementerian PUPR 2023: Ada 3.027 Formasi, Bisa Dilamar Lulusan SMK-SMA

9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan kriteria sebagai berikut:

  • Ahli Muda – Analis Kebijakan: ≥ 3.00
  • Ahli Muda – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: ≥ 3.00
  • Ahli Muda – Pustakawan: ≥ 3.00
  • Ahli Muda – Widyaiswara: ≥ 3.25
  • Ahli Pertama – Analis Hukum: ≥ 3.50
  • Ahli Pertama – Analis Kebijakan: ≥ 3.00
  • Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: ≥ 2.75
  • Ahli Pertama – Arsiparis: ≥ 2.75
  • Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: ≥ 2.75
  • Ahli Pertama – Perencana: ≥ 3.00
  • Ahli Pertama – Pranata Komputer: ≥ 2.75
  • Ahli Pertama – Pustakawan: ≥ 3.00
  • Terampil – Arsiparis: ≥ 2.75
  • Terampil – Pranata Komputer: ≥ 2.75
  • Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: ≥ 2.75

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama; dan

- Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang Ahli Muda.

13. Pengalaman sebagaimana syarat nomor 12 dibuktikan dengan surat keterangan kerja dan portofolio pengalaman kerja.

Baca juga: Kemendikbud Buka 16.102 Formasi CPNS 2023, Ini Syaratnya

Jadwal Seleksi PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved