PPPK 2023
Syarat PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023 dan Masa Perjanjian Kerja
Berikut ini syarat PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023 dan aturan masa perjanjian kerja. PPPK ini dibuka untuk 737 formasi.
10. Bersedia ditempatkan pada satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh Indonesia
11. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI atau anggota Polri
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
13. Tidak berstatus sebagai peserta seleksi lulus calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Baca juga: Link Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Beserta Cara Pasangnya
Masa Hubungan Perjanjian Kerja
1. Masa hubungan dan perjanjian kerja (MHPK) PPPK ditetapkan dalam jangka waktu tertentu dalam waktu 5 tahun dengan memikirkan pencapaian/penilaian kinerja setiap tahun, kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
2. MPHK PPPK dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun
3. Jangka waktu MPHK pada poin 1 dapat lebih singkat dengan memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.