Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Linimasa Syahrul Yasin Limpo di Kasus Dugaan Korupsi Kementan: Sempat Mangkir hingga Isu Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2023).
Isu itu beredar pada 14 Juni 2023 bermula dari unggahan akun Instagram @pedeoproject.
Dalam unggahan @pedeoproject menyebut, Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.
Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Bersenjata Berjaga di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Sedang Digeledah KPK
Namun, isu Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka itu pada akhirnya tidak terbukti.
Saat itu, Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyatakan kasus dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI," kata Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).
Sementara, Syahrul Yasin Limpo mengaku tidak tahu mengenai isu dirinya bakal menjadi tersangka.
"Wah saya nggak ngerti itu," kata Syahrul, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (15/6/2023).
Mentan Syahrul enggan memberikan komentar banyak dan justru mengelak dari awak media.
- 16 Juni 2023: KPK panggil Mentan untuk kedua kalinya
KPK memanggil Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk kedua kalinya pada Jumat, 16 Juni 2023.
Namun, sebagaimana panggilan pertama, Syahrul Yasin Limpo tidak datang menghadiri panggilan KPK.
Menurut Ali Fikri, Syahrul Yasin Limpo, tidak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran menghadiri acara G20.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi undangan tim penyelidik KPK pada hari ini (16/6/2023) karena ada agenda lain yaitu menghadiri acara G20," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).
Selanjutnya, Ali mengatakan, penyidik akan mengirimkan undangan terbaru kepada Mentan Syahrul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.