Kamis, 2 Oktober 2025

PPPK 2023

Polri Buka 350 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat Daftar hingga Jadwal Seleksinya

Polri buka 350 formasi PPPK 2023, terdiri dari 255 tenaga teknis, 94 tenaga kesehatan, dan 1 tenaga dosen. Simak syarat daftar hingga jadwal seleksi.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
cpns.polri.go.id
Polri buka 350 formasi PPPK 2023, terdiri dari 255 tenaga teknis, 94 tenaga kesehatan, dan 1 tenaga dosen. Simak syarat daftar hingga jadwal seleksi. 

- Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. sehat jasmani dan rohani;

3. berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI;

5. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI;

6. tidak menjadi pengurus partai atau terlibat politik praktis dan menjadi pengurus atau anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.

Baca juga: PPPK Kementerian PUPR 2023: Ada 3.027 Formasi, Bisa Dilamar Lulusan SMK-SMA

- Persyaratan Khusus:

Persyaratan khusus bagi pelamar jenis formasi khusus yakni sebagai berikut:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II Polri yang sudah terdata dalam database BKN yang memiliki Nomor Registasi database dan bekerja terus menerus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kasatker/Kasatwil;

2. Pegawai Non ASN/PHL yang sudah bekerja/mengabdi di lingkungan Polri yang mempunyai pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun terus menerus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kasatker/Kasatwil;

3. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sedangkan untuk kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan/medis, dapat
diperoleh dari Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAMPTKes)/Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri lainnya pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;

4. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada saat melamar sebagai PPPK;

5. untuk jenis formasi khusus tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;

6. untuk jenis formasi khusus Ahli Pertama Analis Kebijakan pada Satker Spripim Polri, pelamar telah bekerja di lingkungan Spripim Polri paling singkat selama 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat SDM Spripim Polri;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved