Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Pegawai KPK Jadi Saksi dalam Sidang Rafael Alun, Latar Belakangnya Terungkap
Pegawai KPK Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun
"Berapa rupiah?," tanya jaksa KPK.
"50 juta," kata Rani.
Selain Ernie, terdapat para pemegang saham lainnya di PT ARME salah satunya Rani sendiri.
Pada saat itu jaksa KPK membeberkan sosok-sosok yang menjadi pemegang saham di PT ARME tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.
"Ijin Yang Mulia untuk mempertegas di BAP saudara (Rani) nomor 9 terkait pemegang sahamnya dijelaskan disini, akta notaris Setiawan nomor 52 22 April 2002 dengan susunan pengurus sebagai berikut, saudara Ernie Meike Torondek Komisaris Utama 56 lembar saham, Oki Hendarsanti Komisaris 56 lembar saham, Ujeng Arsatoko Direktur Utama 56 lembar saham, FX Wijayanto Nugroho 26 lembar saham, saudari Rani Anindita Direktur 56 lembar saham," jelas jaksa.
Hal ini pun dibenarkan oleh Rani pada saat jaksa mengkonfirmasi kebenaran para sosok pemegang saham tersebut.
"Betul?," tanya jaksa.
"Iya itu yang telah ditunjukan aktenya iya," jawab Rani.
Terkait hal ini, Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.