Sabtu, 4 Oktober 2025

PPPK 2023

Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat Pendaftaran

Berikut ini formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan. Simak syarat pendaftaran PPPK Kementerian PUPR 2023 di artikel ini.

Istimewa
Ilustrasi PNS --- Berikut ini formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan. 

- Untuk kebutuhan jabatan yang mewajibkan syarat sertifikasi keahlian, maka harus mengunggah sertifikat keahlian yang masih berlaku

- Untuk kebutuhan jabatan yang tidak mewajibkan syarat sertifikasi keahlian, maka dapat mengunggah sertifikat keahlian yang masih berlaku untuk mendapatkan nilai tambahan.

9. Bagi pelamar kebutuhan jabatan ahli muda, ahli pertama dan keterampilan terampil, harus memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris yang dibuktikan dengan:

a. . Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh Educational Testing Service (ETS) dengan skor:

1) minimal 450 untuk TOEFL Institutional Testing Program/Paper Based Test
(ITP/PBT), atau
2) minimal 131 untuk TOEFL Computer Based Test (CBT), atau
3) minimal 45 untuk TOEFL Internet Based Test (IBT),
4) minimal 440 untuk TOEIC, atau

b. Sertifikat kemampuan bahasa inggris International English Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 5; atau

c. Sertifikat kemampuan bahasa inggris (English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll) yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya dengan skala penilaian menyerupai/sama dengan/dapat disetarakan dengan skala penilaian ETS.

10. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.

Bagi pelamar disabilitas wajib menyertakan:

- Surat keterangan tentang derajat kedisabilitasannya, yang dikeluarkan minimal 6 bulan terakhir

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari sesuai jabatan yang dilamar

11. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, TNI, atau anggota Polri

12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN 2023

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK

14. Bersedia membatalkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain jika lulus seleksi PPPK

15. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di seluruh Indonesia

16. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba/NAPZA, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA

17. Menguasai teknologi informasi dan komunikasi (TIK), minimal mengoperasikan Ms. Word, Ms. PowerPoint, sistem operasi, Ms. Designer, dan menggunakan internet.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved