KSP Puji Kemlu Respons Cepat UU Baru Malaysia Loloskan WNI dari Hukuman Mati
Kemlu RI langsung mengupayakan para WNI terbebas dari hukuman mati pasca-disahkannya penghapusan Hukuman Mati Mandatori Malaysia
Menurutnya semua pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir, baik keluarga, desa, kecamatan, maupun kabupaten mensosialisasikan literasi bekerja di luar negeri yang aman dan produktif.
“Pencegahan dari hulu ke hilir akan betul-betul menghadirkan negara dalam perlindungan WNI diluar negeri sebagai mandat konstitusi yang komprehensif dan inklusif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden juga terlibat dalam Diskusi Terfokus antara Pihak Indonesia dengan Malaysia terkait penghapusan Hukuman Mati Mandatori Malaysia, di Yogyakarta, Kamis (21/9).
Dari Indonesia, diantaranya diwakili oleh Duta Besa RI untuk Malaysia, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Menko Polhukam, serta perwakilan dari BNN, akademisi perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipi. Sementara dari Malaysia, yakni perwakilan dari Kantor Wakil Perdana Menteri Malaysia bidang hukum, dan kuasa hukum WNI di Malaysia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.