CPNS 2023
Link Formasi CPNS Kemenkes 2023, Ini Syarat Daftarnya
Inilah link formasi CPNS Kemenkes 2023. Dialokasikan sebanyak 154 formasi untuk tenaga dosen.
a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau
b. Pangkalan data (database) BAN-PT.
17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Baca juga: Dokumen Penting Daftar CPNS dan PPPK 2023, Berikut Ukuran dan Format File
Syarat Khusus untuk Daftar CPNS Kemenkes 2023
1. Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Bagi pelamar yang mengikuti seleksi CPNS Kemenkes 2023 dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat, wajib memiliki IPK minimal minimal 2,75 (skala 4,00).
2. Pelamar Cumlaude atau Lulusan Terbaik
Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
b. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazahdan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
3. Penyandang Disabilitas
Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format Surat Keterangan pada Lampiran I) yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan
c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.