CPNS 2023
Formasi CPNS BRIN 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut informasi formasi CPNS BRIN 2023 beserta syarat dan cara daftarnya di SSCASN.
2. Cetak Kartu Informasi Akun;
3. Selanjutnya, Log In ke situs https://sscasn.bkn.go.id menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan;
4. Lengkapi biodata, pilih jenis seleksi CPNS, daftar formasi, lengkapi data pelamaran yang disyaratkan.
Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, pengisian nomor dan tanggal ijazah menggunakan nomor dan tanggal penetapan SK Penyetaraan;
5. Unggah hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli sesuai dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan;
6. Baca dan periksa kembali data yang telah diisi pada halaman resume;
7. Akhiri proses pendaftaran dan cetak kartu pendaftaran.
Baca juga: Alur Pendaftaran CPNS 2023, Daftar Akun di daftar-sscasn.bkn.go.id
Dokumen Pendaftaran CPNS BRIN 2023
1. Surat lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
3. Surat Pernyataan 5 poin
4. Surat Pernyataan Instansi
5. Ijazah dan transkrip akademik;
6. Pasfoto formal terbaru
7. Bagi pelamar CPNS kebutuhan khusus wajib menambahkan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan yang dilamar.
a. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, melampirkan:
- Bukti kelulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi yang terakreditasi A/unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas, atau surat keterangan lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari fakultas.
- Bukti akreditasi A/unggul dari perguruan tinggi dan program studi pelamar yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan BAN-PT, atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara program studi pada saat pelamar lulus.
- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus kategori lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah yang terdapat predikat “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Apabila predikat lulusan terbaik dari Perguruan Tinggi Luar Negeri tidak tertulis di SK Penyetaraan Ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.