Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo: Akomodasi Adik Johnny G Plate Dibayari Negara Saat Pergi ke Eropa

Adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate kerap diajak bepergian ke luar negeri, di antaranya ke tiga negara Eropa. Akomodasi dibayar negara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menkominfo Johnny G Plate dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). 

Dia sebelumnya diketahui telah mengumpulkan uang dari pihak konsorsium dengan kedok fee 10 persen.

Kemudian Rp 538 juta diperoleh dari Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Dia merupakan pihak subkontraktor yang menginduk kepada konsorsium Fiberhome Indonesia.

"Total 538.500.000," kata Latifah Hanum.

"Itu yang ke Barcelona ya yang ditanggung Jemy?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Betul. Untuk yang di Prancis dan Inggris secara total 621.200.000, Irwan Hermawan," katanya.

Sekadar informasi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo hari ini, jaksa mengahdirkan 9 orang saksi.

Kesembilan saksi ini memberikan keterangan dalam perkara tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved