CPNS 2023
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar CPNS Tahun 2023, Ini Jadwal Terbarunya
Simak inilah syarat, ketentuan umum, dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS Tahun 2023.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat, ketentuan umum, dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023.
Diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 17 September 2023, dan kini diundur menjadi 20 September 2023.
Keputusan tersebut dilakukan berkaitan dengan masih berlangsungnya proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023.
Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS Kejaksaan 2023, Beserta Link Downloadnya
Selain itu, Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini juga masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan.
Rinciannya yaitu minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.
Adapun syarat, ketentuan umum, dokumen yang harus disiapkan untuk daftar seleksi CPNS Tahun 2023:
Syarat dan Ketentuan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi;
3. Saat mendaftar, batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.