Minggu, 5 Oktober 2025

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana bagi Perguruan Tinggi Islam Swasta, Ini Syaratnya

Kemenag buka pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Tahap II, cek syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Nurkhasanah
Instagram @diktis_kemenagri
Kemenag buka pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Tahap II, cek syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendis kembali membuka pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) tahun 2023.

Periode pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana PTKIS Tahap II dibuka mulai 13 sampai 27 September 2023.

Pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana Perguruan PTKIS Tahap II dilakukan melalui laman https://asaptki.kemenag.go.id.

PTKIS yang akan mendaftar Bantuan Sarana Prasarana Tahap II perlu mengunggah proposal dan memenuhi persyaratan lain.

Bantuan ini terdiri dari dua kategori yang terpisah, yakni Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS dan Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS.

Namun, kedua kategori bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang dengan nominal yang sama, yaitu sebesar Rp 100 juta per kampus.

Baca juga: Kemenag Siap Pinjamkan Seluruh Fasilitas Pendidikan Hingga KUA untuk Urusan Kepemiluan

Mengutip laman Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendis Kemenag, berikut ini persyaratan pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana Perguruan PTKIS Tahap II:

1. Surat permohonan bantuan;

2. Surat rekomendasi dari Kopertais;

3. Akte Notaris Yayasan/Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan Tinggi;

4. Ijin pendirian institusi;

5. Sertifikasi Akreditasi Minimum BAN PT;

6. Surat pernyataan tidak menjadi bagian PT yang mengajarkan paham keagamaan yang intoleran dan radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dari Perguruan Tinggi Bersangkuta;

7. Surat keterangan updating data EMIS Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;

8. Rencana Anggaran Biaya (RAB), (contoh format 02);

9. Sertifikat Tanah atas nama Yayasan/Perguruan Tinggi.

10. NPWP atas nama perguruan tinggi/yayasan;

11. Buku rekening atas nama perguruan tinggi atau UPKK.

Baca juga: Kemenag akan Gelar Seleksi Petugas Haji 2024 dalam Waktu Dekat

Lingkup Bantuan Sarana Prasarana Pembelajaran PTKIS

Berikut ini ruang lingkup Bantuan Sarana Prasarana Perguruan PTKIS Tahap II:

- Bantuan Sarana

1. Perabot;

2. Peralatan Pendidikan;

3. Media pendidikan berbasis teknologi informasi;

4. Buku, buku elektronik, dan repository;

5. Instrument eksperimen;

6. Sarana olahraga;

7. Sarana kesenian;

8. Sarana fasilitas umum;

9. Bahan habis pakai; dan

10. Sarana pemeliharaan, keselamatan dan keamanan

- Bantuan Prasarana

1. Pembangunan gedung sederhana adalah pembangunan gedung dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana, gedung kantor yang sudah ada disain prototipenya, dan gedung pendidikan lantai dasar dan/atau lanjutan dengan jumlah lantai sampai dengan 2 (dua) lantai; dan/atau

2. Rehabilitasi prasarana pendidikan yang telah rusak akibat termakan usia/bencana dengan maksud agar dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsinya dimana arsitektur dan struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti semula, sedangkan utilitas dapat berubah.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved