Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2023

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Daftar CPNS 2023

Simak cara membuat surat keterangan bebas narkoba untuk mendaftar CPNS 2023. Hasil pemeriksaan paling lama 3 bulan sebelum pendaftaran dibuka.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Freepik
ilustrasi cpns - Cara membuat surat keterangan bebas narkoba untuk mendaftar CPNS 2023. Masa berlaku surat paling lama 3 bulan sebelum pendaftaran CPNS dibuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat surat keterangan bebas narkoba untuk mendaftar CPNS 2023.

Surat keterangan bebas narkoba ini merupakan satu syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS.

Pada surat keterangan bebas narkoba untuk daftar CPNS tersebut wajib ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.

Selain itu, dalam surat keterangan bebas narkoba untuk daftar CPNS juga wajib dibubuhi materai.

Adapun surat keterangan bebas narkoba yang berlaku yakni paling lama 3 bulan sebelum tanggal pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS 2023.

Surat keterangan bebas narkoba tersebut, nantinya diunggah oleh peserta saat mendaftar di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Baca juga: Daftar CPNS 2023? 8 Hal Ini Wajib Kamu Ketahui

Sebagai bahan acuan, simak cara membuat surat keterangan bebas narkoba di RSKO Jakarta

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Dikutip dari laman rsko-jakarta.com, pemohon bisa mendapatan surat keterangan bebas narkoba dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pemohon datang langsung ke RSKO Jakarta, tidak dapat diwakili.

2. Kemudian pemohon menuju meja pendaftaran menyampaikan maksud dan tujuan untuk memperoleh SKBN.

3. Mengisi formulir yang disediakan oleh bagian pendaftaran..

4. Melampirkan fotocopy KTP di formulir pendaftaran

5. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, pemohon menuju loket Kasir untuk melakukan pembayaran.

6. Lalu menuju ke area Nurse Station menyerahkan berkas formulir SKBN dan melaksanakan pelayanan konsultasi di Poli Napza / SKBN. Pemohon sebaiknya memberikan informasi ke dokter jika saat ini dalam proses pengobatan / meminum obat tertentu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved