Selasa, 30 September 2025

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan soal Masa Berlaku SIM, Berikut Pertimbangannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebagai informasi, dalam permohonannya, Arifin meminta MK untuk mengubah masa berlaku SIM dari lima tahun dan dapat diperpanjang menjadi seumur hidup.

Hal itu dilakukan Arifin karena ia merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved