Kasus Suap di MA
KPK Panggil Windy Idol dan Pegawai MA Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
Lewat pemeriksaan Windy dan Riris, penyidik KPK berusaha menelusuri dugaan penggunaan aliran uang
KPK Panggil Windy Idol dan Pegawai MA Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Windy Idol akan kembali memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca juga: Penggunaan Uang Suap Hasbi Hasan Ditelusuri KPK Lewat Windy Idol dan Selebgram Riris
"Hari ini (14/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita Bastari Usman (Wiraswasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Selain Windy Idol, KPK juga memanggil lima pegawai MA, yakni Jepi, Ismail, Tomi W., M. Yasin, dan Sutrisno. Kemudian ditambah seorang wiraswasta bernama Hardianko.
Windy Idol sebelumnya sudah pernah diperiksa pada Selasa (15/8/2023). Dia diperiksa bersama selebgram Riris Riska Diana.
Lewat pemeriksaan Windy dan Riris, penyidik KPK berusaha menelusuri dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi Hasan dkk dari pengurusan perkara di MA.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH (Hasbi Hasan) dkk dari pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri, Rabu (16/8/2023).
Adapun setelah pemeriksaan, Windy Idol mengaku ditanya 20 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya soal perusahaan.
Baca juga: KPK Duga Windy Idol Terima Uang dan Kelola Aset Hasbi Hasan
"Lebih kepada, bukan aliran dana, sih, lebih ngomongin ini, perusahaan yang Athena Jaya," ucap Windy kepada wartawan usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) kemarin.
Athena Jaya yang dimaksud Windy adalah PT Athena Jaya Production, perusahaan yang dikelolanya bersama Hasbi Hasan.
Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan, pada perusahaan tersebut Hasbi Hasan menjabat sebagai senior advisor sementara Windy sebagai Direktur Utama.
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.
Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto.
Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.