Sabtu, 4 Oktober 2025

Kementerian Agama Cari Cara Memperpendek Masa Tinggal Jemaah Haji

Jika bisa diperpendek, jemaah akan merasa senang. Tolong dicari bagaimana cara memperpendek. Paling tidak 35 hari.

dok Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia meminta jajarannya untuk meninjau ulang masa tinggal jemaah agar bisa lebih pendek. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama meminta jajarannya untuk meninjau ulang masa tinggal jemaah agar bisa lebih pendek.

Menurut Yaqut, hal itu diharapkan bisa lebih menekan biaya haji.

"Jika bisa diperpendek, jemaah akan merasa senang. Tolong dicari bagaimana cara memperpendek. Paling tidak 35 hari," ucap Yaqut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yaqut pada Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M.

Yaqut juga menyoroti masa tinggal petugas haji di Tanah Suci.

Dirinya meminta pola penugasan para petugas haji diatur ulang.

Selama ini, petugas dalam satu Daerah Kerja (Daker) berangkat secara bersama-sama sejak awal dan pulang juga bersama-sama pada akhir operasional.

"Akibatnya setelah puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, banyak petugas yang kelelahan dan mengalami kejenuhan," kata Yaqut.

Menurut Yaqut, pemberangkatan petugas haji dapat dilakukan dengan skema dua gelombang.

"Gelombang pertama pulang seminggu setelah Armuzna pulang. Gelombang kedua berangkat seminggu sebelum Armuzna. Sehingga, saat Armuzna petugas kumpul dalam energi yang masih penuh," tutur Yaqut.

Selain itu, dirinya juga meminta agar Ditjen PHU meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Komisi VIII DPR. Yaqut mengingatkan agar jajarannya tidak merasa bisa kerja sendiri.

"Komisi VIII bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka biasa ketemu konstituen. Mereka mendapat masukan yang perlu kita dengar untuk dicarikan solusinya," pungkas Yaqut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved