Jumat, 3 Oktober 2025

Duduk Perkara Cak Imin Dituding Kudeta Gus Dur pada 2008 Silam

Pada 2008, Cak Imin dituding mengkudeta Gus Dur dari PKB. Tudingan itu terus dilayangkan hingga saat ini. Bagaimana duduk perkaranya?

Dokumentasi/PKB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, saat menghadiri halal bihalal pengurus dan kader PKB se-Bali, NTT, dan NTB, Senin (24/5/2021). Pada 2008, Cak Imin dituding mengkudeta Gus Dur dari PKB. Tudingan itu terus dilayangkan hingga saat ini. Bagaimana duduk perkaranya? 

TRIBUNNEWS.com - Konflik PKB hingga memunculkan dualisme di tubuh partai, masih berlanjut hingga kini.

Sejak 2008, PKB terbagi menjadi dua kubu, yaitu kubu Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan kubu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Hingga saat ini, isu kudeta kerap dilayangkan kepada Cak Imin yang dianggap melengserkan Gus Dur dari jabatan Ketua Umum PKB.

Baru-baru ini, putri almarhum Gus Dur, Yenny Wahid, menegaskan tidak akan mendukung pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan dan Cak Imin.

Pernyataan ini disampaikan Yenny Wahid dengan mengingatkan kudeta terhadap Gus Dur yang terjadi pada 2008 silam.

Baca juga: Cak Imin Bongkar Obrolannya dengan Gus Dur, Beberkan BTS Isu Kudeta PKB yang Dilontarkan Yenny Wahid

"Akan sulit sekali bagi kami mendukung capres yang bersanding dengan orang yang pernah mengkudeta Gus Dur. Sulit, posisi kami sulit," kata Yenny Wahid di Kantor Pengurus Besar NU (PBNU), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

"Muktamar Ancol kurang apa terang benderangnya, di situ Gus Dur diganti, di situ Gus Dur dikudeta," tegas dia.

Lantas, seperti apa duduk perkara konflik PKB yang menyebabkan ketegangan antara pihak Yenny Wahid dan Cak Imin hingga saat ini?

Menjelang Pemilu 2008, tepatnya pada 26 Maret 2008, PKB menggelar acara pelepasan Ketua Bappilu PKB, Mahfud MD, sebagai hakim konstitusi.

Di kesempatan yang sama, acara kemudian berlanjut menjadi rapat rutin gabungan Ketua DPP PKB yang membahas isu pihak-pihak yang ingin menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB).

Isu itu dianggap dimunculkan untuk melengserkan Gus Dur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Dewan Syuro PKB.

Namun, rapat internal itu berujung pada pencopotan Cak Imin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB berdasarkan keputusan voting dengan rincian dari 30 orang yang hadur, 20 orang memilih opsi agar Cak Imin mundur, lima mendukung agar MLB digelar, tiga menolak MLB, dan dua abstain.

Dalam pemungutan suara itu, Gus Dur, Cak Imin, dan Mahfud MD tak mendapat hak suara.

Diketahui, pencopotan tersebut lantaran Cak Imin dianggap terlalu mendekati pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), padahal PKB adalah partai oposisi.

Buntut putusan tersebut, muncul dualisme di PKB dimana kubu Cak Imin lantas menggugat Gus Dur ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 April 2008, atas pemecatan dirinya.

Kemudian, pada 30 April dan 1 Mei 2008, PKB yang dipimpin Gus Dur menggelar MLB di Ponpes Al-Asshriyyah, Parung, Bogor, Jawa Barat.

Hasilnya, Gus Dur ditetapkan sebagai Ketua Umum Dewan Syuro PKB, Ali Masykur Musa sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz menggantikan Cak Imin, dan Yenny Wahid tetap sebagai Sekretaris Jenderal.

Sehari setelah MLB PKB kubu Gus Dur digelar, giliran PKB kubu Cak Imin melaksanakan MLB di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada 2-4 Mei 2008.

Dalam MLB itu, Cak Imin terpilih menjadi Ketua Umum PKB, sedangkan KH Aziz Mansyur sebagai Ketua Dewan Syuro, dan Lukman Edy sebagai Sekjen.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat memberikan sambutan dalam acara Haul ke-14 Gus Dur, di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat memberikan sambutan dalam acara Haul ke-14 Gus Dur, di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Pengamat Menilai Surya Paloh Jodohkan Anies dengan Cak Imin karena NU dan Jawa Timur, Bukan Soal PKB

Sidang perdana sengketa PKB digelar di PN Jakarta Selatan pada 15 Mei 2008.

Tetapi, tidak ada pengurus internal PKB yang hadir, baik dari kubu Gus Dur ataupun Cak Imin.

Dualisme PKB semakin terlihat jelas saat Cak Imin dan Yenny Wahid sama-sama mendatangi kantor KPU untuk mengambil nomor urut peserta Pemilu 2009 pada 9 Juli 2008.

Keduanya sempat berebut kertas nomor urut, meski kemudian mengangkatnya bersama-sama.

PKB saat itu mendapatkan nomor urut 13 pada Pemilu 2009.

Konflik semakin memanas saat anggota DPR Fraksi PKB, Yusuf Emir Faishal, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan bakau di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Saat itu, Yenny Wahid menyebut Cak Imin dan orang-orang terdekatnya ikut mendapatkan uang dari Yusuf Enir.

Pada 16 Juli 2008, Cak Imin lewat kuasa hukumnya memberikan ultimatum pada Yenny Wahid agar mengklarifikasi pernyataannya dalam kurun waktu 3 X 24 jam.

Jika tidak memberikan klarifikasi, Yenny Wahid akan dilaporkan ke polisi.

Sengketa PKB berakhir dengan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PKB kubu Gus Dur pada 18 Juli 2008.

Dalam putusan kasasi bernomor 441/kasus kasasi/Pdt/2008, MA memutuskan struktur kepengurusan PKB kembali ke hasil Muktamar Semarang tahun 2005 dimana Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Syuro dan Cak Imin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz.

Setelahnya, Yenny Wahid mendirikan partai sendiri bernama Partai Kedaulatan Bangsa.

Namun, di tahun 2012, partai Yenny Wahid itu dilebur menjadi satu dengan Partai Indonesia Baru (PIB) pimpinan Kartini Sjahrir dengan menunjuk putri Gus Dur tersebut menjadi Ketua Umum.

Peleburan kedua partai itu otomatis mengubah nama menjadi Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB).

Baca juga: Cak Imin Klaim Jadi Korban Kudeta Gus Dur, Alissa Wahid: Setop Buat Narasi Bohong, Saya Saksi Hidup

Cak Imin: Saya Dikudeta

Tangkap Layar Foto Ketum PKB sekaligus Bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam tayangan Program 'Mata Najwa' di kanal YouTube Narasi pada Senin (4/9/2023).
Tangkap Layar Foto Ketum PKB sekaligus Bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam tayangan Program 'Mata Najwa' di kanal YouTube Narasi pada Senin (4/9/2023). (YT Narasi)

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bicara soal tudingan kudeta yang diarahkan kepadanya.

Menurut versi Cak Imin, justru dirinya yang dikudeta pada 2008 silam, bukan Gus Dur.

Kudeta itu, ungkap Cak Imin, dilakukan oleh sejumlah pihak yang berujung pada keputusan Gus Dur menghentikannya.

"Ada yang bilang saya kudeta. Yang benar adalah bahwa justru saya dikudeta, dikudeta oleh orang-orang yang kemudian Gus Dur memberhentikan saya," ujar Cak Imin dalam acara Mata Najwa yang tayang pada Senin (4/9/2023).

Meski demikian, ia mengaku menerima keputusan tersebut dan tak melawan.

Bahkan, menurut Cak Imin, hanya ia satu-satunya orang yang tak melawan keputusan Gus Dur saat itu.

"Bahkan saya dengan ikhlas berhenti dari Ketua Umum, saya nonaktif hampir satu tahun. Saya menyatakan terima atas pemberhentian Gus Dur."

"(Sikap saya) termasuk yang paling langka. Semua orang yang dipecat Gus Dur melawan, satu-satunya Ketua Umum yang dipecat Gus Dur tidak melawan, hanya saya," bebernya.

Ikhlasnya sikap Cak Imin ditunjukkan dengan menerima kepemimpinan Ali Masykur dan Yenny Wahid.

Meski demikian, Cak Imin menyebut selama kepemimpinan Ali dan Yenny, PKB menghadapi masalah lantaran tidak bisa mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2009.

Pasalnya, kata Cak Imin, kala itu PKB kubu Yenny Wahid tak memiliki Ketua Umum.

Padahal, menurut Cak Imin, tanda tangan Ketua Umum PKB yang sah di PKB adalah tanda tangannya.

"Dalam proses kepemimpinan Ali Masykur dan Yenny, itu hasil kudeta terhadap saya, dan saya terima nggak ada masalah."

"Tapi, di situ karena nggak legitimate, nggak ada ketua umum, maka harus mengganti ketua umum supaya bisa mendaftar ke KPU," ujar dia.

Baca juga: Alissa Wahid Ingatkan Cak Imin: Setop Jualan Nama Gus Dur untuk Cari Dukungan Politik

"Karena harus daftar ke KPU, maka yang sah di KPU adalah tanda tangan saya sebagai Ketua Umum dan Yenny sebagai Sekjen, maka dititiktemukan supaya bisa mendaftar. (Tapi) itu tidak mau, tidak bisa terjadi," imbuh Cak Imin.

Demi memuluskan langkah PKB menjadi peserta Pemilu 2009, Cak Imin pun mengajukan gugatan untuk meresmikan kepemimpinan PKB di mata hukum.

"Kita cari jalan supaya PKB bisa daftar. Jalan yang paling singkat itu apa? Legalitas. Legalitas atas kepemimpinan."

"Pengangkatan Yenny sebagai Sekjen itu nggak sah. Karena Yenny diangkat bukan (dari hasil) Muktamar, Yenny diangkat Sekjen di tengah jalan," urai Cak Imin.

Proses legalitas itu lantas menghasilkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kepemimpinan Ali Masykur dan Yenny Wahid tidak sah.

"Dari situlah penggantian Sekjen Yenny kembali ke Sekjen yang asal, Lukman Edy."

"Di situ KPU menerima, akhirnya sah bisa ikut Pemilu," pungkas dia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fersianus Waku, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved