Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dua Fakta Terungkap dalam Persidangan Kasus Korupsi Pengadaan BTS 4G Kominfo

fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station 4G dan infrastuktur pendukung

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat
Arya Damar di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) yang bersaksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). 

Dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa.

Baca juga: Kerjakan Proyek BTS Kominfo Paket 3, Dirut Lintasarta Klaim Perusahaannya Masih Merugi Rp 77 Miliar

Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved