Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Dua Fakta Terungkap dalam Persidangan Kasus Korupsi Pengadaan BTS 4G Kominfo
fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station 4G dan infrastuktur pendukung
Dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa.
Baca juga: Kerjakan Proyek BTS Kominfo Paket 3, Dirut Lintasarta Klaim Perusahaannya Masih Merugi Rp 77 Miliar
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
PT Huawei Tech Investment
Mukti Ali
Base Transceiver Station (BTS)
Kementerian Komunikasi dan Informatika
PT Aplikanusa Lintasarta
Alfi Asman
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.