Bagaimana Keamanan Identitas Kependudukan Digital?
Identitas Kependudukan Digital mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu. Lantas, bagaimana keamanan IKD?
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik kependudukan.
IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu.
Selain KTP-el, dalam IKD juga terdapat biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain.
Lantas, bagaimana keamanan IKD?
Keamanan IKD berpedoman pada International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikutip dari Dukcapil Ogan Ilir.

Baca juga: Apa Itu Identitas Kependudukan Digital? Catat Syarat dan Cara Buatnya
Keamanan IKD dilakukan melalui:
(a) pemberian personal identification number (PIN);
(b) pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi IKD jika dilakukan pergantian perangkat dan/atau nomor smartphone; dan
(c) pemblokiran IKD jika smartphone dilaporkan hilang oleh Penduduk kepada Menteri melalui Dirjen.
Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital
1. Sudah melakukan rekam KTP-elektronik
2. Mempersiapkan alamat email yang aktif
3. Mempersiapkan nomor handphone yang aktif
Selain itu, kamu juga perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.