Senin, 29 September 2025

Bagaimana Keamanan Identitas Kependudukan Digital?

Identitas Kependudukan Digital mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu. Lantas, bagaimana keamanan IKD?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
https://dukcapil.madiunkab.go.id/identitas-kependudukan-digital-digital-id/
Identitas Kependudukan Digital mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu. Lantas, bagaimana keamanan IKD? 

TRIBUNNEWS.COM - Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik kependudukan.

IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu.

Selain KTP-el, dalam IKD juga terdapat biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain.

Lantas, bagaimana keamanan IKD?

Keamanan IKD berpedoman pada International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikutip dari Dukcapil Ogan Ilir.

Identitas Kependudukan Digital
Identitas Kependudukan Digital (https://apps.apple.com/id/app/identitas-kependudukan-digital/id6448944056?l=id)

Baca juga: Apa Itu Identitas Kependudukan Digital? Catat Syarat dan Cara Buatnya

Keamanan IKD dilakukan melalui:

(a) pemberian personal identification number (PIN);

(b) pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi IKD jika dilakukan pergantian perangkat dan/atau nomor smartphone; dan

(c) pemblokiran IKD jika smartphone dilaporkan hilang oleh Penduduk kepada Menteri melalui Dirjen.

Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital

1. Sudah melakukan rekam KTP-elektronik

2. Mempersiapkan alamat email yang aktif

3. Mempersiapkan nomor handphone yang aktif

Selain itu, kamu juga perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan