Senin, 29 September 2025

Cara Mengurus Akta Kelahiran Disertai Syarat Dokumen dan Biaya

Simak cara mengurus akta kelahiran disertai dengan syarat dokumen yang dibutuhkan dan biaya yang dikeluarkan.

Penulis: Sri Juliati
dlingo-bantul.desa.id
ILUSTRASI Akta Kelahiran - Inilah cara mengurus akta kelahiran disertai dengan syarat dokumen yang dibutuhkan dan biaya yang dikeluarkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Akta Kelahiran adalah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap anak.

Saking pentingnya, sejumlah hal yang melibatkan sang anak, misalnya mendaftar sekolah, membuat paspor, melamar pekerja, bahkan menikah pasti membutuhkan Akta Kelahiran.

Oleh karena itu, orang tua disarankan untuk segera mengurus Akta Kelahiran ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setelah sang anak lahir.

Selain mendaftarkan nama anak untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hal ini juga akan secara otomatis memasukkan nama anak ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Wapres Minta Pengurusan Akta Kelahiran hingga Surat Kematian Bisa Diakses Secara Praktis

Tak butuh waktu lama bahkan sampai berhari-hari hanya untuk mengurus Akta Kelahiran.

Apalagi saat ini, sejumlah pemerintah daerah kini telah memberlakukan sistem online untuk pengurusan Akta Kelahiran.

Artinya orang tua tidak perlu datang ke Disdukcapil setempat untuk mengurus Akta Kelahiran.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran

Akta kelahiran Persib Satu Sembilan Tiga Tiga
Akta kelahiran Persib Satu Sembilan Tiga Tiga (KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)

Yang perlu diketahui, setiap daerah memiliki aturan tersendiri dalam pengurusan Akta Kelahiran, termasuk syarat dokumen yang dibutuhkan.

Sehingga bisa jadi, syarat dokumen mengurus Akta Kelahiran di satu daerah dengan daerah lain, berbeda-beda.

Dikutip dari jakarta.go.id, inilah syarat dokumen mengurus Akta Kelahiran di Jakarta:

- Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

- Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah;

- Salinan Kartu Keluarga (KK);

- Berita Acara dari Kepolisian (Khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan