Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hakim Fahzal Peringatkan Saksi Sidang Johnny Plate Dirinya Bisa Menetapkan Seorang untuk Disidik

Hakim Fahzal memperingatkan Dirut Utama PT Infrastuktur Bisnis Sejahtera (IBS) Makmur saat dirinya bersaksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Direktur Keuangan PT Infrastuktur Bisnis Sejahtera, Hani Yahya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat bersaksi untuk terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto, Selasa (5/9/2023) 

Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved